Sabtu, 04 Desember 2010

SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH 1432 H

Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Provinsi Banten beserta seluruh Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Ranting (DPRt), dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) mengucapkan:

SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH 1432 H.

Semoga Allah selalu memberikan keselamatan, kesukseskan, dan keberkahan pada bangsa Indonesia. Mari kita kuatkan ikatan nasional demi kejayaan Indonesia di komunitas internasional. Mari kita aplikasikan persaudara tanah air (ukhuwah wathaniyah) dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah). Junjung persaudaraan Islamiyah (ukhuwah Islamiyah) yang memberikan keteduhan dan kasih sayang sesama sesuai dengan pesan ilahi Rahmatan lil alamin (memberikan rahmat untuk sekalian alam).

H. Rahmat Abdul Gani
Ketua Dewan Tanfidz DPW Provinsi Banten

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN

TERHADAP:
1. PENDAPAT GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH PRAKARSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TENTANG PENANGGULANGAN MASALAH SOSIAL
2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG PAJAK DAERAH



Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Pada Jumat, 25 November 2010

Bismillahirrohmanirrohiem
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Selamat siang, dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

• Yth. Sdr Sekda Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Ketua, Para Wakil Ketua, dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten;
• Yth. Para Kepala SKPD;
• Yth. Para Alim Ulama;
• Yth. Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda/Mahasiswa, dan Rekan-Rekan Wartawan beserta Hadirin yang Berbahagia.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan nikmat sehat wal afiat sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Pendapat Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada suri tauladan kita Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, Semoga kita senantiasa dapat meneladani beliau dalam mewujudkan nilai-nilai rahmatan lil alamin, rahmat untuk semua.
Mengawali penyampaian Pemandangan Umum ini, izinkan Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk mengajak segenap hadirin melakukan perenungan bersama sejenak atas pesan ilahi terkait dengan raperda yang kita bicarakan. Allah berfirman : ... bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga RasulNya, dan orang-orang mukmin .... (Attaubah: 105). Rasulullah bersabda: Sebaik-baik manusia adalah siapa yang paling banyak bermanfaat bagi orang lain (Hadist). Semoga apa yang kita perbuat menjadi amal soleh dan membawa berkah dan manfaat untuk kita dan masyarakat Banten secara luas.

Rapat Paripurna dan hadirin yang kami hormati,
Perkenankan kami, Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Pendapat Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Fraksi Kebangkitan Bangsa memaknai Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi Banten Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial wujud keperdulian Dewan terhadap denyut nadi dinamika pembangunan di Banten. Setelah melakukan kajian terhadap fakta yang ada di lapangan tentang penanggulangan masalah sosial di Banten dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur penanggulangan masalah sosial, kami semakin yakin bahwa merampungkan Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Banten ini merupakan suatu kebutuhan mendesak dan kewajiban konstitusional Dewan. Setidaknya ada 14 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penanggulangan masalah sosial. Temuan di lapangan juga menunjukkan tidak sedikit kasus masalah sosial di wilayah Provinsi Banten belum tertangani dengan tepat dan akurat.
Fraksi Kebangkitan Bangsa mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Gubernur baik yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan masalah sosial. Fraksi Kami sangat menghargai Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2011 dengan salah satu agenda pembangunan SDM yang memunyai sasaran prioritas: 1. meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan terhadap masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, 2. meningkatkan keberdayaan masyarakat miskin dalam proses pembangunan dan pemanfaatan pembangunan. Fraksi Kami juga menghargai alokasi anggaran tertentu dalam APBD untuk masalah-masalah sosial.

Anggota Dewan yang terhormat,
Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat upaya penanggulangan masalah sosial sudah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan masih sangat memungkinkan untuk dioptimalkan lebih dari yang telah ada. Kami sangat yakin upaya optimalisasi penanggulangan masalah sosial berjalan pada tempat yang benar dan tepat sesuai dengan kebutuhan, kemauan, kepentingan, dan kemanfaatan masyarakat Provinsi Banten jika ada Perda yang komprehensif, aspiratif, dan akomodatif terhadap masalah-masalah sosial yang aktual dan faktual di lapangan.

Rapat Paripurna yang terhormat,
Terkait pembatasan atau prioritas jenis-jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti yang sudah disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna yang lalu, Fraksi Kebangkitan Bangsa memandang kalau harus ada prioritas semestinya hal ini dilakukan berdasarkan kebutuhan, kemauan, kepentingan, dan kemanfaatan masyarakat Provinsi Banten. Menangani hanya 3 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (1. gelandangan, 2. pengemis, 3. wanita rawan sosial ekonomi) dari 22 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (1. anak balita terlantar, 2. anak terlantar, 3. anak berhadapan dengan hukum, 4. anak jalanan, 5. wanita rawan sosial ekonomi, 6. korban tindak kekerasan, 7. lanjut usia terlantar, 8. penyandang cacat, 9. tuna susila, 10. pengemis, 11. gelandangan, 12. eks napi, 13. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/napza, 14. keluarga fakir miskin/rumah tangga sangat miskin (RTSM), 15. keluarga dengan rumah huni tidak layak huni (RTLH), 16. keluarga bermasalah sosial psikologis, 17. komunitas adat terpencil, 18. korban bencana alam, 19. korban bencana sosial, 20. pekerja migran terlantar, 21. penyandang HIV/AIDS, 22. keluarga rentan sosial ekonomi) dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa adalah kurang mengayomi, melindungi, membantu , dan membela jenis-jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang ada di tengah-tengah masyarakat Provinsi Banten. Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat memberikan pengayoman, perlindungan, bantuan, dan pembelaan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah amanat Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial dan sejalan dengan kewajiban inti pemerintah, yaitu memberikan pelayanan terhadap rakyat (service), melakukan pemberdayaan masyarakat dan ajakan partisipasi masyarakat (empowerment), dan menjalankan pembangunan (development).

Rapat Paripurna dan hadirin yang kami hormati,
Selanjutnya, perkenankanlah kami memberikan pemandangan umum terhadap RAPERDA tentang Pajak Daerah. Setelah kami mempelajari Raperda tentang Pajak Daerah dan undang-undang di atasnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi kami melihat secara garis besar muatan yuridis Perda ini mengikuti garis-garis besar muatan yang ada di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut hemat fraksi kami, Perda tentang Pajak Daerah ini harus benar-benar bermutu tidak hanya dengan memperhatikan secara seksama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetapi juga memastikan dengan baik bahwa Perda Tentang Pajak Daerah ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, memberi kepastian hukum kepada masyarakat, bermanfaat bagi masyarakat, dapat dilaksanakan di daerah dengan indikator adanya dukungan partisipasi masyarakat secara luas.
Fraksi Kebangkitan Bangsa berharap Raperda/Perda tentang Pajak Daerah ini tidak sekedar COPY PASTE dari peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini menuntut Perda tentang Pajak Daerah harus menjabarkan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara lebih detail, sekaligus mengantisipasi perubahan-perubahan dan konsekwensi-konsekwensi terhadap regulasi di bawahnya. Perda tentang Pajak ini juga harus menciptakan acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pemungutan pajak kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak hanya mengejar dan menerapkan standar minimum layanan perpajakan dan transparansi perhitungan dan penggunaan pajak tetapi menerapkan layanan yang memuaskan (Customer satisfaction) dan menjadi model percontohan untuk daerah lain.

Anggota Dewan yang kami hormat,
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa. Selanjutnya kami memohon kepada Eksekutif agar bersedia memberikan respon atas semua permasalahan yang telah kami sampaikan. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
- : Bersama PKB mari kita membela yang Benar : -
Wallahul muwafiq illa aqhwamith thorieq
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Serang, 25 November 2010
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DPRD PROVINSI BANTEN




H. Rahmat Abdul Gani
Ketua Fraksi



Ir. H. Thoni Fathoni Mukson
Sekretaris Fraksi

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2011

Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Pada Senin, 22 November 2010

Bismillahirrohmanirrohiem
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Selamat siang, dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

• Yth. Pimpinan Rapat,
• Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Banten,
• Yth. Sdr Sekda Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Ketua, Para Wakil Ketua, dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten;
• Yth. Para Kepala SKPD;
• Yth. Para Alim Ulama;
• Yth. Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda/Mahasiswa, dan Rekan-Rekan Wartawan beserta Hadirin yang Berbahagia.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang atas berkat rahmat dan nikmat Nya kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, Semoga kita senantiasa dapat meneladani beliau.
Pada kesempatan yang mulia ini, Fraksi Kebangkitan Bangsa turut menyampaikan ucapan selamat menunaikan Ibadah Haji kepada para jamaah haji, khususnya yang berasal dari Provinsi Banten. Teriring doa semoga Allah SWT meluruskan niat, meringankan langkah, mempermudah semua aktivitas dalam menunaikan panggilan sebagai tamu Allah dan dapat kembali ke tanah air dengan sehat wal’afiat dan Insya Allah mendapatkan Haji Mabrur. Amien.
Sebelum menyampaikan pemandangan umum, perkenankan kami, Fraksi Kebangkitan Bangsa, untuk melakukan perenungan bersama sejenak atas pesan ilahi yang berbunyi: "… Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya” [Al-Ma’idah : 2].
Anggota Dewan dan hadirin yang kami hormati;

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 merupakan kewajiban para Anggota DPRD Provinsi dalam menjalankan fungsi budgeting sebagaimana diamanahkan oleh pasal 42 ayat 1 butir b UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 293 ayat (1) butir b UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dari landasan tersebut sudah seharusnya pembahasan RAPBD ini mendapat perhatian serius dari seluruh anggota DPRD sebelum disahkannya RAPBD ini.
Untuk itu, keberhasilan dalam mencermati, meneliti, membahas, dan menyetujui RAPBD 2011 merupakan salah satu ujian yang harus dihadapi DPRD Provinsi Banten dalam upaya membangun kredibilitas dan kapabilitas DPRD dalam menjalankan fungsinya. Di lain pihak, eksekutif di bawah kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah juga tidak lepas dari ujian kredibilitas. Keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) Pasal 66 UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mampu dihadirkan dalam penyusunan RAPBD ini.
Anggota Dewan Yang Terhormat,
Berbicara tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011, tentunya tidak bisa lepas dari fungsi utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sendiri. Sekedar mengingatkan kembali, secara teori Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai fungsi utama sebagai berikut:
1. Sebagai alat perencanaan yang digunakan untuk merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan; merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya; mengalokasikan sumber-sumber ekononi pada berbagai program dan kegiatan yang disusun; menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
2. Sebagai alat pengendalian yang digunakan untuk mengendalikan efisiensi pengeluaran; membatasi kekuasaan atau kewenangan di luar koridor dan payung hukum, mencegah adanya tumpang tindih (overlapping), pengeluaran berlebih (overspending), dan salah sasaran (misappropiration) dalam pengalokasian anggaran.
3. Sebagai alat kebijakan fiskal yang digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian fasilitas, dorongan, dan koordinasi kegiatan ekonomi masyarakat sehingga terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi.
4. Sebagai alat koordinasi antar unit kerja dalam organisasi Pemerintah Daerah.
5. Sebagai alat evaluasi kinerja yang digunakan untuk mengukur wujud komitmen dalam menjalankan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
6. Sebagai alat untuk memotivasi pejabat dan pegawai terkait supaya bekerja secara ekonomis, efektif, dan efisien dalam mencapai target kinerja.

Anggota Dewan Yang Terhormat,

Setelah mempelajari Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011, peraturan perundang-undangan yang mengatur, dan pijakan teori, Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Banten menyampaikan pemandangan umum, sebagai berikut:

Pertama: 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah pada tahun 2011
Dalam Nota Keuangan yang telah disampaikan Gubernur halaman 27 disebutkan terdapat 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah pada tahun 2011, yaitu:
1. Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih didukung stabilitas politik dan keamanan;
2. Peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat melalui pemenuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahateraan sosial;
3. Peningkatan daya saing perekonomian daerah melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal berbasis agribisnis, aquabisnis, dan energi;
4. Pengembangan wilayah dan kawasan pusat pertumbuhan didukung infrastruktur dan energi;
5. Penyelenggaraan Tata Ruang Daerah dengan keserasian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Fraksi Kebangkitan Bangsa cukup memahami 5 prioritas ini. Fraksi kami memandang ketiadaan deskripsi yang jelas tentang sasaran program, pencapaian kinerja, dan prosentasi alokasi serta distribusi anggaran untuk SKPD yang ditugasi mewujudkan 5 prioritas menjadikan hal ini tidak jelas dan sulit untuk mengukur tingkat komitmen eksekutif. Untuk itu, menurut Fraksi kami hal ini perlu dikomunikasikan supaya mendapat dukungan dari pihak DPRD Provinsi Banten dan masyarakat luas.
Selanjutnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa juga meminta penjelasan, mengapa Penanggulangan kemiskinan tidak secara tegas dan terukur menjadi program prioritas?

Kedua: Prosentase Dana Pendidikan dalam RAPBD Provinsi Banten
Terkait peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan di Provinsi Banten, Fraksi Kebangkitan Bangsa ingin memastikan adanya keseriusan Pemerintah Propinsi untuk secara tegas mendeskripsikan pengalokasian anggaran sebesar 20% untuk pendidikan dan mewujudkannya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 25 TAHUN 2009.

Ketiga: Pendapatan Asli Daerah
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang ditargetkan sebesar Rp. 660.000.000.000,00 (enam ratus enam puluh milyar rupiah) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang ditargetkan sebesar Rp. 979.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan milyar rupiah) memang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Namun, memperoleh Pendapatan Asli Daerah hanya dengan mengandalkan 2 (dua) sumber ini terbukti tidak mampu menutupi kebutuhan pembangunan daerah 100 %. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini dinas pendapatan daerah dan dinas/instansi penghasil lainnya harus mengoptimalkan usaha menambah pendapatan daerah. Belum nampak upaya serius untuk mengoptimalkan upaya menggali pendapatan lain yang sah serta mencegah kebocoran-kebocoran berbagai sumber pendapatan.

Keempat: Belanja Hibah
Dalam naskah Sambutan Gubernur Banten halaman 7 disebutkan “Belanja Hibah untuk mendukung fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilakukan Pemerintah, Semi Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, serta Masyarakat dan organisasi Kemasyarakatan direncanakan Rp. 301.663.000,00 (tiga ratus satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta rupiah)”. Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat deskripsi alokasi, prosentase, dan ketepatan sasaran belanja hibah ini sangat diperlukan supaya kemanfaatannyan dirasakan oleh masyarakat luas. Hal iini perlu dilakukan karena dalam Nota Keuangan halaman 19 juga tidak ditemukan deskripsi alokasi, prosentase, dan sasaran Belanja Hibah ini.

Kelima: Pembukaan Akses Jalan Tol Serpong-Lebak atau Balaraja-Lebak
Sebagai provinsi penyanggah ibukota, Banten harus siap mendapatkan limpahan kue pembangunan dan efek positif dari kegiatan bisnis dan industri di Jakarta dan sekitarnya. Dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa, tahun inilah bukan waktu yang terlambat untuk memanfaatkan momen demi peningkatan tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten dan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah yang dilalui akses tol ini. Menurut hemat Fraksi Kami ini sejalan dengan poin keempat dari 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah pada tahun 2011, yaitu “Pengembangan wilayah dan kawasan pusat pertumbuhan didukung infrastruktur dan energi”. Hal ini, pernah juga kami sampaikan pada kesempatan lain.

Keenam: Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berbasis Kinerja
Dalam Nota Keuangan halaman 1 disebutkan “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun berdasarkan pendekatan kinerja yang mengutamakan pencapaian hasil (output) dari alokasi biaya (input) yang telah ditetapkan”. Fraksi Kebangkitan Bangsa memandang perlu penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance-based budgeting). Kami melihat perlu adanya pengukuran pencapaian visi dan misi Gubernur melalui SKPD-SKPD terkait dalam merealisasi visi dan misi Provinsi Banten.

Ketujuh: Defisit Anggaran Dan SiLPA (sisa lebih Perhitungan Anggaran)

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 direncanakan akan ditutup dengan SiLPA (sisa lebih Perhitungan Anggaran). Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat perlunya SiLPA dijadikan pembelajaran bagi eksekutif untuk meningkatkan mutu daya serap anggaran. Disaat yang sama diperlukan upaya pembelajaran, telaah, dan kajian mendalam supaya ke depan tidak terjadi lagi defisit anggaran.

Kedelapan: Mendirikan RSUD di daerah Pantura
Mendirikan RSUD di daerah Pantura dalam pandangan Fraksi Kebangitan Bangsa sudah sangat mendesak karena mengingat jarak lokasi yang jauh dari RSUD-RSUD dan rumah

sakit lainnya sehingga pemenuhan dasar di bidang kesehatan untuk masyarakat di daerah Pantura tidak terpenuhi padahal hal ini merupakan prioritas pembangunan daerah nomor urut kedua pada tahun 2011 yang sudah dituangkan Pemerintah Provinsi Banten seperti yang sudah disebutkan di atas.

Kesembilan: Memberikan Perhatian Serius Terhadap Hambatan-hambatan Ketenagakerjaan

Sektor ketenagakerjaan sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten. Karena itu, memberikan perhatian serius terhadap hambatan-hambatan ketenagakerjaan sangatlah penting. Pemberian perhatian ini tentunya dalam bentuk yang diperlukan di lapangan. Dalam catatan Fraksi Kebangkitan Bangsa, ada kekhawatiran terjadinya PHK pada para karyawan yang bekerja di 2 pabrik yang berdekatan. Hal ini terjadi hanya karena ada masalah akses jalan dari dan ke lokasi 2 pabrik tersebut. Dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa pemerintah provinsi perlu memfasilitasi pembangunan jembatan yang akan membuat akses jalan dari dan ke lokasi 2 pabrik tersebut antara Jl. Kalisabi RT 02/11 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan Jl. Palem Manis RT 02/03 Kelurahan Gandasari Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang.
Kesepuluh : Pemerataan Pembangunan Wilayah Utara dan Selatan
Sebagaimana diketahui tujuan dibentuknya Provinsi Banten yaitu salahsatunya untuk menghapus kesenjangan wilayah Selatan dan Utara, untuk itu kami menghendaki dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lebih banyak dikonsentrasikan di wilayah selatan.

Kesebalas : Pemekaran Wilayah

Masalah pemekaran wilayah , khususnya Kabupaten Caringin, Fraksi kami minta Kepada Gubernur untuk segera menyiapkan dan menyerahkan berkas kelengkapannya kepada DPRD Banten agar bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.





Anggota Dewan yang kami hormat,
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa. Selanjutnya kami memohon kepada Eksekutif agar bersedia memberikan respon atas semua permasalahan yang telah kami sampaikan. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
- : Bersama PKB mari kita membela yang Benar : -
Wallahul muwafiq illa aqhwamith thorieq
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Serang, 22 November 2011
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DPRD PROVINSI BANTEN




H. Rahmat Abdul Gani
Ketua Fraksi


Ir. H. Thoni Fathoni Mukson
Sekretaris Fraksi

Kamis, 21 Oktober 2010

Atasi Islamophobia, PBNU Dialog Langsung dengan Negara Barat

Kamis, 23 September 2010

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berupaya menjembatani harmonisasi hubungan barat dan Islam. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan dialog intensif dengan para pemimpin Uni Eropa dan empat negara lain termasuk Swedia, Denmark, Jerman, dan Belanda.

Kunjungan akan dilakukan mulai 25 September-9 Oktober. Menurut Wakil Rais Aam PBNU, Mustofa Bisri, langkah ini sebagai wujud keprihatinan atas distorsi Islam di mata Barat. "Dunia sekarang seperti kumput kering mudah terbakar," ujar sosok yang akrab dipanggil Gus Mus saat memberikan keterangan pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (23/9)

Menurut Gus Mus, ketegangan yang terjadi antara Barat dan Islam disebabkan oleh dua fenomena utama. Pertama munculnya kelompok yang belum mengerti Islam meski berkeinginan mempelajari dan mengetahui Islam. Golongan ini belum memiliki pemahaman sempurna tentang Islam.Kedua,kelompok yang tak memahami agama Islam tapitak mau memperdalam hakikat keluhuran Islam.Kategori ini sering menjadi masalah baik muncul dari umat Muslim atau non Muslim.

Oleh karena itu,ungkap Gus Mus, perlu langkah keberanian menampilkan wajah Islam yang sesungguhnya ke dunia Barat. Islam berfungsi sebagai agma penyebar kasih sayang bagi alam semesta, bukan malah sebaliknya. Selain itu, perlu langkah memberikan pengetahuan dan informasi kepada kedua kategori golongan di atas. Sebab, tatkala kebencian telah melanda baik pihak Islam ataupun Barat maka tak ada jalan lain kecuali memeranginya dengan kasih sayang.

Gus Mus optimis upaya ini akan mampu menjembatani keharmonisan Barat dan Islam. "Ibarat api tak bisa dipadamkan dengan api, tapi harus dengan air," tegas dia.

Sumber: www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/09/23/136140-atasi-islamophobia-pbnu-dialog-langsung-dengan-negara-barat

Minggu, 17 Oktober 2010

PKB Tak Terpengaruh Hasil Survei LSI Denny

Antara - Senin, 18 Oktober

Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa tak terpengaruh hasil survei yang dirilis Lingkaran Survei Indonesia pimpinan Denny JA yang menyebut tingkat keterpilihan partai itu saat ini hanya 3,4 persen, turun dari hasil suara Pemilu 2009 yakni 4,9 persen.

"Kita tidak yakin dengan hasil survei itu karena kalau lihat di lapangan tren suara PKB justru naik," kata Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Hanif Dhakiri di Jakarta, Minggu.

Menurut Hanif, survei yang dilakukan internal PKB justru selaras dengan beberapa hasil survei sebelumnya dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pimpinan Saiful Mujani dan Indo Barometer yang menempatkan PKB di posisi sekitar enam persen.

Menurut dia, perbedaan angka dengan hasil survei LSI Denny JA itu kemungkinan karena ada sejumlah variabel yang tidak diakomodasi, misalnya variabel kemenangan PKB dalam banyak pilkada di Jawa dan luar Jawa, intensifnya proses rekonsiliasi internal PKB dari pusat hingga daerah, serta penempatan diri PKB sebagai "partai hijau" yang menjawab kekosongan isu politik lokal dan lainnya.

"Jika variabel-variabel tersebut tak diperhitungkan, tentu saja hasilnya akan berbeda," kata sekretaris Fraksi PKB DPR RI tersebut.
Pihaknya, kata Hanif, tetap optimistis kecenderungan perolehan suara PKB akan terus naik seiring dengan konsolidasi politik dan organisasi yang makin intensif.
Karena itu pula, lanjutnya, PKB berani memasang target perolehan 100 kursi di DPR pada Pemilu 2014.

"Biar saja lembaga survei bekerja dan bermain dengan logikanya sendiri. Sebelum Pemilu 2009 dulu kita juga diprediksi tidak lolos parliamentary treshold 2,5 persen. Bahkan, Kompas meramal (PKB) hanya dapat dua persen, tapi toh kita lolos juga," katanya.

Jadi, kata Hanif, yang terpenting adalah tetap kerja keras dan memanfaatkan semaksimal mungkin modal sebagai satu-satunya partai politik ahlus sunnah wal jamaah yang tersisa di panggung politik nasional.
"Itu modal penting bagi peningkatan suara PKB ke depan," katanya.

Sumber: id.news.yahoo.com/antr/20101017/tpl-pkb-tak-terpengaruh-hasil-survei-lsi-cc08abe.html

Muslimat NU Jadi Perekat di Inggris

London (ANTARA) - Muslimat NU UK ingin menjadi perekat tidak saja bagi umat muslimat Indonesia yang ada di Kerajaan Inggris tetapi juga organisasi sosial dan keagamaan lainnya seperti Muhamadiyah, PKS, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan juga anggota Persatuan Pelajar Indonesia (PPI).

Hal itu disampaikan Ketua Muslimat NU Cabang Istimewa Kerajaan Inggris Afrahul Fadhilah, kepada koresponden Antara London sehubungan dengan digelarnya silaturahmi yang diadakan oleh Muslimat NU UK dan juga dihadiri warga Nahdliyin di Inggris yang tergabung dalam Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Nahdlatul Ulama Inggris yang diadakan di Indonesia Islamic Centre (IIC) Colindel, London, Minggu.

Sekitar 50 Muslim Indonesia tidak saja warga Nahdliyin yang datang dari seluruh Inggris seperti Nottingham, Kent, Guilford, dan London sekitarnya menghadiri acara silaturahmi yang diawali dengan tahlillan dan pembacaan surat Yassin yang dipimpin H M Hamim.

Selain itu juga hadir dari KBRI London dan British Council dan pengurus Muhamadiyah dan organisasi sosial lainnya seperti Koordinator pengajin ibu-ibu di London hari Rabu, Ana Passin, dan wakil dari kantor Bank Mandiri Inggris, HM Bustami.
Acara silaturahmi Muslimat NU diawali tahlilan yang merupakan ciri khas NU itu diikuti dengan sholat zuhur berjamaah dan makan siang bersama juga hadir serta sesepuh NU Cabang Istimewa Inggris dan sekaligus Pembina Muslimah NU Royandi Abbas dan penasehat H Hamim.

Afrahul Fadhilah mengatakan kepengurusan NU Cabang Istimewa Inggris merupakan satu satunya kepengurusan cabang organisasi wanita muslimat NU yang ada di luar negeri.
Menurut ibu tiga putri yang berangkat remaja, keputusan Pimpinan Pusat Muslimah Nahdlatul Ulama sudah dikeluarkan sejak sembilan bulan dan ditandatangani oleh Ketua Muslimat NU Pusat Khofifah Indar Parawansa dam Plt Sekretaris Umum Hj Yies Sadiyah Maksum MPh dan susunan pengurusnya juga sudah terbentuk.

"Sayangnya pertemuan Muslimat NU yang pertama baru dapat dilaksanakan hari ini," ujar Fadhilah yang menjadi utusan PCI NU di Muktamat NU yang digelar di Makasar, Maret lalu. Ketua bidang sosial Muslimat NU Cabang Istimewa Inggris, Indah Morgan, yang berdomisili di kota Nottingham mengakui bahwa pertemuan anggota Muslimah NU berjalan cukup produktif. "Banyak usulan dari para senior seperti membuat program rutin, fundraising atau penggalangan dana, serta program untuk wanita Indonesia di Inggris," ujarnya.

Sementara itu Nizma Agustjik, pemerhati masalah sosial yang prihatin dengan masalah anak di daerah konflik mengatakan bahwa terasa sekali ukhuwah Islamiyah diantara kaum Muslimat NU yang ada Inggris yang diharapkan akan menjadi perekat diantara umat Muslim di Inggris tanpa ada perbedaan status dan kelas, ujar Ketua LSM Chariot for Childrend.

Sejak NU Cabang Istimewa Inggris didirikan sekitar tahun 2000-an, keberadaan warga Nahdliyin dari kalangan terpelajar kian berkembang yang dulunya hanya berjumlah sekitar 114 anggota saat ini mencapai lebih 300 anggota yang tersebar di seluruh Kerajaan Inggris.

Fadhilah yang giat mempromosikan keberadaan Muslimat NU di Inggris juga seorang juru dakwah yang bekerja di Mesjid Besar London Regent Park itu mengatakan Pimpinan Pusat Muslimat NU, Hj Khofifah Indar Parawangsa berencana akan melantik kepengurusan Muslimah NU Inggris yang merupakan satu satunya di luar negeri dalam waktu dekat.

Sumber: id.news.yahoo.com/antr/20101018/tpl-muslimat-nu-jadi-perekat-di-inggris-cc08abe.html

Usulan Dindik Akan Dikoreksi

SERANG – Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rahmat Abdul Gani memastikan bahwa Komisi V akan mengoreksi usulan program dan kegiatan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten tahun anggaran 2011 yang mencapai Rp 145 miliar.

“Yang disampaikan Dindik Banten baru sebatas usulan dan kami akan melakukan koreksi. Selain itu, usulan ini juga akan dikoreksi Badan Anggaran DPRD Banten,” kata Rahmat kepada Radar Banten, Rabu (13/10).

Menurutnya, komitmen Komisi V dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan akses pelayanan pendidikan terhadap semua lapisan masyarakat dan berupaya melakukan peningkatan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi. “Tentu kami mengapresiasi publik yang telah memberikan masukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (12/10), dalam diskusi di Fraksi PDIP DPRD Banten sejumlah peserta diskusi mengkritisi usulan program Dindik Banten karena tidak mengacu pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2007-2012. Kritik mulai dari banyaknya workshop, lomba, dan bimbingan teknis. Usulan Dindik juga terkesan titipan dari perguruan tinggi swasta yang belum mapan dan kurang memerhatikan pengembangan wajib belajar sembilan tahun. Contohnya, Dindik lebih memprioritaskan membeli 4.400 kursi kuliah yang menelan anggaran Rp 2,65 miliar, daripada memberikan bantuan untuk mebeler sekolah dasar yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Eko Endang Koswara mengapresiasi pihak yang memberikan masukan terhadap usulan anggaran yang diajukan Dinas Pendidikan. “Tapi program yang kami ajukan baru sebatas usulan,” ujarnya.

Terkait banyaknya lomba, kata dia, karena mengarah pada program pemerintah pusat yang terdapat lomba-lomba dari tingkat kabupaten/kota sampai nasional. “Lomba ini untuk mengukur keberhasilan pendidikan. Kita tidak masalah jika lomba ini tidak perlu diikuti, tentu sangat setuju. Asal sudah diparipurnakan sehingga saya tidak disalahkan,” ujarnya.
Terkait banyaknya bimbingan teknis, Eko beralasan, program ini dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggara pendidikan. “Kalau itu dihilangkan, monggo saja,” tandasnya.

Sementara tidak adanya bantuan pendidikan dan pemberian bantuan untuk rehab dan penyediaan sarana dan prasarana SD, menurut Eko, anggarannya terpisah dari Rp 145 yang diusulkan Dindik Banten. Yakni terdapat di block grant dan bantuan sosial yang terdapat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten. “Harusnya pihak perguruan tinggi berterima kasih pada Pemprov Banten. Kalau pihak perguruan tinggi tidak mau dibantu, kita alihkan ke program yang lain,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Provinsi Banten Dr Herry Erlangga, Dindik mempunyai tugas melakukan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Bantuan sarana dan prasarana juga aspek fasilitasi yang dilakukan Dindik sebagai pendukung penyediaan mutu minimal,” ujarnya.

Kata dia, saat ini harus objektif melihat kondisi perguruan tinggi bahwa memang jauh dari standar minimal. “Tetapi semangat untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan jangan diputus. Malah saat ini direspons Dindik,” ujarnya. (run/yes)

Sumber: www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=58721

Pemandangan Umum Fraksi PKB DPRD Provinsi Banten

PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI BANTEN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN USUL INISIATIF
TENTANG
PENANGGULANGAN MASALAH SOSIAL

Disampaikan Pada Rapat Paripurna Rabu, 13 Oktober 2010

Bismillahirrohmanirrohiem
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua

Yth. Sdr Sekda Provinsi Banten;
Yth. Sdr Ketua, Para Wakil Ketua, dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten;
Yth. Sdr Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten;
Yth. Para Kepala SKPD;
Yth. Para Alim Ulama;
Yth. Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi
Pemuda/Mahasiswa, dan Rekan-Rekan Wartawan beserta Hadirin yang Berbahagia.

Alhamdulillah, berkat rahmat dan nikmat dari Allah hari ini kita dapat melaksanakan tugas kita sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yaitu Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial.

Shalawat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, pemimpin ummat yang telah membawa kita kepada zaman yang lebih beradab dan bermartabat. Semoga kita senantiasa dapat meneladani beliau.

Sebelum penyampaian pemandangan umum fraksi, izinkan kami untuk mengajak melakukan perenungan singkat terhadap pesan Ilahi yang ada dalam sebuah hadist “Sayangilah yang ada di bumi, niscaya disayangi oleh yang ada di langit.”

Mengawali pemandangan umum ini perkenankan kami, Fraksi PKB memberikan apresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial. Apresiasi kami haturkan kepada pengusul Raperda Inisiatif Badan Legislasi Daerah yang telah bekerja keras dan melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 22 ayat (1) sampai ayat (9). Apresiasi kami juga haturkan atas keseriusan pengusul Raperda Inisiatif Badan Legislasi Daerah yang telah melakukan langkah-langkah signifikan untuk mendapatkan hasil kerja maksimal. Kami mengapresi tiga langkah yang telah diambil seperti yang disampaikan dalam Nota Pengantar Draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial, yaitu: pertama, studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan; kedua, studi kasus; dan ketiga, studi komperatif dan studi referensi. Dalam studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan kami memandang ada setidaknya ada 14 peraturan perundang-undangan. Hasil studi kasus berangkat dari data dasar Dinas Sosial, hasil reses, hasil pengawasan yang dilakukan oleh komisi-komisi dan alat kelengkapan lainnya. Hasil studi kasus ini menunjukkan bahwa kondisi sosial di wilayah Provinsi Banten belum tertangani dengan tepat dan akurat. Hasil studi kasus juga menunjukkan upaya penanggulangan sebagaimana yang dilakukkan Pemerintah Daerah telah terealisir melalui APBD dari tahun ke tahun namun kurang tepat sasaran sehingga dirasa perlu diupayakan sebuah regulasi yang komprehensif. Studi komperatif dan studi referensi dengan melakukan kunjungan kerja untuk mendapatkan sharing pendapat dari Badan Legislasi Daerah Provinsi lain menunjukkan penanggulangan masalah sosial perlu sekali diwujudkan.

Anggota Dewan yang kami hormat,
Perkenankan kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan pemandangan umum dalam 7 poin.

Pertama: Jenis dan jumlah masalah sosial dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial

Kita semua menyadari bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial ada karena ada masalah sosial di Provinsi Banten yang perlu ditangani. Kita tidak pungkiri permasalahan sosial tidak begitu saja surut, bahkan dari waktu ke waktu permasalahan sosial cenderung meningkat baik secara jenis maupun jumlah.

Untuk akurasi data tentang jenis dan jumlah permasalahan sosial dari waktu ke waktu, kami rasa perlu penelitian berkesinambungan dan sistematis walaupun saat ini kami melihat minimal ada 19 jenis permasalahan sosial yang patut mendapatkan perhatian kita semua; 1. keluarga miskin dan keluarga sangat miskin; 2. keluarga berumah tidak layak huni dan daerah kumuh; 3. wanita rawan sosial ekonomi; 4. balita terlantar; 5. anak terlantar; 6. lanjut usia terlantar; 7. anak cacat; 8. penyandang cacat eks penyakit kronis; 9. gelandangan dan pengemis; 10. bekas narapidana; 11. pemulung; 12. anak jalanan; 13. tuna susila; 14. waria; 15. wanita yang menjadi korban tidak kekerasan; 16. orang terlantar; 17. penyandang cacat; 18. pekerja anak; dan 19. perdagangan dan eksploitasi anak.

Kedua: Usaha-usaha Penanggulangan Masalah Sosial

Fraksi kami memandang lima usaha penanggulangan masalah sosial yang ada pada Bab IV Rancangan Peraturan Daerah ini (usaha preventif, usaha represi, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan, dan usaha penunjang) merupakan usaha-usaha turunan yang dibreak-down dari tugas pokok pemerintah yaitu service (pelayanan terhadap rakyat), empowerment (pemberdayaan masyarakat dan ajakan partisipasi masyarakat), dan development (pembangunan)

Ketiga: Mutu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial

Menurut hemat fraksi kami, penanggulangan masalah sosial perlu konstruksi peraturan daerah komprehensif dan berorientasi pada mutu. Bukan peraturan daerah yang kejar tayang semata meskipun tenggak waktu sangat penting. Kami mencatat ada empat kriteria peraturan daerah yang bermutu. Pertama, peraturan daerah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedua, Peraturan daerah yang memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Ketiga, Peraturan daerah bermanfaat bagi masyarakat termasuk merekayasa masyarakat (social engineering) menuju ke arah yang dicita-citakan dalam arti positif. Keempat, Peraturan daerah dapat dilaksanakan dengan dukungan partisipasi masyarakat secara luas.

Empat kriteria inilah yang harus dipastikan selalu melekat pada produk peraturan daerah Provinsi Banten. Empat kriteria inilah yang menjadi rambu-rambu. Secara umum, kami melihat ada semangat dan upaya untuk mengaplikasikan empat kriteria ini dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial. Dorongan kuat, dukungan moral dan spiritual, arahan konsep, dan usul atau masukan masih sangat diperlukan ke depan untuk menjadi bahan bahasan ekstensif Badan Legislasi Daerah (Balegda) dan materi bahasan intensif PANSUS.

Keempat: Optimalisasi aplikasi Peraturan Daerah Provinsi Banten

Jika Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial menjadi Peraturan Daerah Provinsi Banten, peraturan daerah ini bisa dioptimalisasi aplikasinya. Untuk optimalisasi aplikasi, suatu peraturan daerah dituntut supaya minimal mempunyai tiga sifat; sifat preventive, sifat curative, dan sifat facilitative. Sifat Preventive berarti peraturan daerah ini tidak mendorong tingkah laku yang tidak disetujui oleh masyarakat pendukungnya. Sifat Curative mengharuskan pelaksanaan peraturan daerah dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan masyarakat yang ada atau memperbaiki ketidakadilan (injustice). Sifat Facilitative bermakna peraturan daerah yang dibentuk dapat menciptakan pengakuan, pengaturan dan perlindungan terhadap lembaga penegakan peraturan daerah. Ukuran untuk efektif tidaknya suatu peraturan daerah diterapkan di tengah masyarakat adalah dengan ditentukan oleh seberapa jauh peraturan daerah tersebut telah dapat memfasilitasi pihak-pihak yang memerlukannya, sehingga timbul kepatuhan terhadap peraturan daerah tersebut. Dalam hal-hal tertentu, ada beberapa hal dalam rancangan peraturan daerah ini yang harus secara eksplisit mengandung tiga sifat ini.

Sebagai contoh kasus:
Dalam pasal 22 ada larangan tiga: (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan dan/atau mengemis, (2) setiap orang dilarang mengkoordinir, mengeksploitasi atau menjadikan gelandangan dan pengemis sebagai alat untuk mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri ataupun orang/kelompok lian, (3) setiap orang dilarang memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan atau di tempat-tempat umum.
Tiga sifat; sifat preventive, sifat curative, dan sifat facilitative tidak diformulasikan untuk menangani 3 larangan/masalah sosial ini dan juga masalah sosial lainnya.

Kelima: Dana kompensasi di bidang penanggulangan masalah sosial

Bab XIII tentang dana penanggulangan masalah sosial dengan prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) perlu diformulasikan lagi sehingga terlihat dengan jelas ramah dan tidak counter productive terhadap iklim investasi, industri, dan kegiatan ekonomi dan bisnis lainnya.

Keenam: Optimalisasi Penanganan Lansia dan yatim piatu

Perlu difasilitasi usaha-usaha optimalisasi penanganan lansia dan yatim piatu. Usaha optimalisasi penanganan lansia bisa dilakukan dengan memberikan mereka fasilitas, sarana, dan media untuk tetap menjaga kesehatan dan kebugaran fisik dan rohani, mental dan spiritual yaitu dengan mengalokasikan anggaran provinsi untuk mendirikan pesantren khusus lansia, panti jompo, komunitas para lansia, dan memfasilitasi terlaksananya program-program sosial dan religi lain yang khusus untuk para lansia. Sedangkan usaha optimalisasi penanganan yatim piatu, yaitu dengan mengalokasikan anggaran pendirian panti asuhan dari provinsi di setiap kota dan kabupaten dan juga titik-titik tertentu yang dianggap perlu serta mensinergikan usaha penanganan yatim piatu di setiap kota dan kabupaten di Provinsi Banten. Di panti asuhan, para yatim piatu diberikan pendidikan dan pelatihan life skills yang terstruktur dan terarah. Perlu juga alokasi diberikan anggaran khusus untuk para yatim piatu untuk bisa mengikuti program wajib belajar.

Ketujuh: Optimalisasi Penanganan masalah gelandangan dan pengemis

Penanganan gelandangan dan pengemis harus dilakukan dengan manusiawi. Perlu pemetaan titik-titik tempat para gelandangan dan pengemis dan juga perlu pendataan jumlah mereka yang selalu diupdate berkala sehingga gelandangan dan pengemis berada pada rumah singgah dan sejenisnya dimana mereka dididik dan dibina life skills dan keterampilan-keterampilan yang perlu untuk kelangsungan hidup mereka. Dengan demikian, para gelandangan dan pengemis tidak berada pada titik-titik tempat yang tidak semestinya. Untuk itu, perlu difasilitasi alokasi anggaran provinsi untuk mendirikan rumah-rumah singgah dan sejenisnya di setiap kota dan kabupaten di Provinsi Banten dan bersinergi dengan kota dan kabupaten secara simultan, terstruktur, dan komprehensif.

Anggota Dewan yang kami hormat,

Demikian Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

-: Bersama PKB mari kita membela yang Benar : -

Wallahul muwafiq illa aqhwamith thorieq
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh



Serang, 13 Oktober 2010
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DPRD PROVINSI BANTEN






H. Rahmat Abdul Gani Ir. H. Thoni Fathoni Mukson
Ketua Sekretaris

Senin, 05 Juli 2010

Arti Gambar dan Warna PKB

Arti Gambar adalah sebagai berikut:

1.Bumi dan peta Indonesia, bermakna tanah air Indonesia yang merupakan basis perjuangan Partai dalam usahanya untuk mencapai tujuan partai sebagaimana termaktub dalam pasal 7 Anggaran Dasar;

2.Sembilan bintang bermakna idealisme partai yang memuat 9 (sembilan) nilai, yaitu kemerdekaan, keadilan, kebenaran, kejujuran, kerakyatan, persamaan, kesederhanaan, keseimbangan, dan persaudaraan.

3.Tulisan nama Partai dan singkatannya bermakna identitas diri partai yang berfungsi sebagai sarana perjuangan aspirasi politik rakyat Indonesia yang memiliki kehendak menciptakan tatanan kehidupan bangsa yang demokratis;

4.Bingkai segi empat dengan garis ganda yang sejajar bermakna garis perjuangan Partai yang menempatkan orientasi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, lahir dan batin, secara sejajar.


Arti warna adalah sebagai berikut :

1.Putih, bermakna kesucian, ketulusan dan kebenaran yang menjadi etos perjuangan partai;

2.Hijau, bermakna kemakmuran lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi tujuan perjuangan Partai;

3.Kuning, bermakna kebangkitan Bangsa yang menjadi nuansa pembaharuan dan berpijak pada kemaslahatan umat manusia.

Sumber : http://www.dpp-pkb.org

Musyawarah Wilayah DPW PKB Provinsi Banten 16-16 Mei 2010



Mabda’ Siyasi PKB

1.Cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur sejahtera lahir dan batin, bermartabat dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia, serta mampu mewujudkan suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, keadilan sosial dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

2.Bagi Partai Kebangkitan Bangsa, wujud dari bangsa yang dicitakan itu adalah masyarakat yang terjamin hak asasi kemanusiaannya, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan bersumber pada hati nurani (as-shidqu), dapat dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi (al-amanah wa al-wafa-u bi al-ahdli), bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi (al-’adalah), tolong menolong dalam kebajikan (al-ta’awun) dan konsisten menjalankan ketentuan yang telah disepakati bersama (al-istiqomah) musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial (al-syuro) yang menempatkan demokrasi sebagai pilar utamanya dan persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum (al-musawa) adalah prinsip dasar yang harus selalu ditegakkan. Dalam mewujudkan apa yang selalu dicita-citakan tersebut, misi utama yang dijalankan Partai Kebangkitan Bangsa adalah tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin, yang setiap warganya mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaannya. Yang meliputi, terpeliharanya jiwa raga, terpenuhinya kemerdekaan, terpenuhinya hak-hak dasar manusia seperti pangan, sandang dan pangan, hak atas penghidupan/perlindungan pekerjaan, hak mendapatkan keselamatan dan bebas dari penganiayaan (hifdzu al-Nafs), terpeliharanya agama dan larangan adanya larangan adanya pemaksaan agama (hifdzu al-din), terpeliharanya akal dan jaminan atas kebebasan berekspresi serta berpendapat (hifdzu al-aql), terpeliharanya keturunan, jaminan atas perlindungan masa depan generasi penerus (hifdzu al-nasl) dan terpeliharanya harta benda (hifdzu al-mal). Misi ini ditempuh dengan pendekatan amar ma’ruf nahi munkar yakni menyerukan kebajikan serta mencegah segala kemungkinan dan kenyataan yang mengandung kemunkaran.

3. Penjabaran dari misi yang diemban guna mencapai terwujudnya masyarakat yang dicitakan tersebut tidak bisa tidak harus dicapai melalui keterlibatan penetapan kebijakan publik. Jalur kekuasaan menjadi amat penting ditempuh dalam proses mempengaruhi pembuatan kebijakan publik melalui perjuangan pemberdayaan kepada masyarakat lemah, terpinggirkan dan tertindas, memberikan rasa aman, tentram dan terlindungi terhadap kelompok masyarakat minoritas dan membongkar sitem politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya yang memasung kedaulatan rakyat. Bagi Partai Kebangkitan Bangsa, upaya mengartikulasikan garis perjuangan politiknya dalam jalur kekuasaan menjadi hal yang niscaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

4.Partai Kebangkitan Bangsa sadar dan yakin bahwa kekuasaan itu sejatinya milik Tuhan Yang Maha Esa. Kekuasaan yang ada pada diri manusia merupakan titipan dan amanat Tuhan yang dititipan kepada manusia yang oleh manusia hanya boleh diberikann pada pihak lain yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk mengemban dan memikulnya. Keahlian memegang amanat kekuasaan itu mensaratkan kemampuan menerapkan kejujuran, keadilan dan kejuangan yang senantiasa memihak kepada pemberi amanat.

5.Dalam kaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kekuasaan yang bersifat demikian itu harus dapat dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama yang mampu menebarkan rahmat, kedamaian dan kemaslahatan bagi semesta. Mafestasi kekuasaan itu harus dipergunakan untuk memperjuangkan pemberdayaan rakyat agar mampu menyelesaikan persoalan hidupnya dengan lebih maslahat. Partai Kebangkitan Bangsa berketetapan bahwa kekuasaan yang hakekatnya adalah amanat itu haruslah dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan dapat dikontrol pengelolaannya oleh rakyat. Kontrol terhadap kekuasaan itu hanya mungkin dilakukan manakala kekuasaan itu tidak tak terbatas dan tidak memusat disatu tangan, serta berada pada mekanisme sistem yang institusionalistik, bukan bertumpu pada kekuasaan induvidualistik, harus selalu dibuka ruang untuk melakukan kompetisi kekuasaan dengan perimbangan kekuasaan sebagai arena mengasah ide-ide perbaikan kualitas bangsa dalam arti yang sesungguhnya. Pemahaman atas hal ini tidak hanya berlaku saat memandang kekuasaan dalam tatanan kenegaraan, melainkan juga harus terefleksikan dalam tubuh internal partai.

6.Partai Kebangkitan Bangsa menyadari bahwa sebagai suatu bangsa pluralistik yang terdiri dari berbagai suku, agama dam ras, tatanan kehidupan bangsa Indonesia harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dal permusyawaratan/perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut haruslah dijiwai dengan sikap mengembangkan hubungan tali persaudaraan antar sesama yang terikat dengan ikatan keagamaan (ukhuwah diniyah), kebangsaan (ukhuwah wathoniyah), dan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah), dengan selalu menjunjung tinggi semangat akomodatif, koperatif dan integratif, tanpa harus saling dipertentangkan antara sesuatu dengan yang lainnya.

7.Partai Kebangkitan Bangsa bercirikan humanisme religius (insaniyah diniyah), amat peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan yang agamis, yang berwawasan kebangsaan. Menjaga dan melestarikan tradisi yang baik serta mengambil hal-hal yang baru yang lebih baik untuk ditradisikan menjadi corak perjuangan yang ditempuh dengan cara-cara yang santun dan akhlak karimah. Partai adalah ladang persemaian untul mewujudkan masyarakat beradab yang dicitakan, serta menjadi sarana dan wahana sekaligus sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan bangsa. Partai dalam posisi ini berkehendak untuk menyerap, menampung, merumuskan, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna menegakkan hak-hak rakyat dan menjamin pelaksanaan ketatanegaraan yang jujur, adil dan demokratis.

8.Partai Kebangkitan Bangsa adalah partai terbuka dalam pengertian lintas agama, suku, ras, dan lintas golongan yang dimanifestasikan dalam bentuk visi, misi, program perjuangan, keanggotaan dan kepemimpinan. Partai Kebangkitan Bangsa bersifat independen dalam pengertian menolak segala bentuk kekuasaan dari pihak manapun yang bertentangan dengan tujuan didirikannya partai.

Sumber : http://www.dpp-pkb.org