Minggu, 17 Oktober 2010

Usulan Dindik Akan Dikoreksi

SERANG – Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rahmat Abdul Gani memastikan bahwa Komisi V akan mengoreksi usulan program dan kegiatan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten tahun anggaran 2011 yang mencapai Rp 145 miliar.

“Yang disampaikan Dindik Banten baru sebatas usulan dan kami akan melakukan koreksi. Selain itu, usulan ini juga akan dikoreksi Badan Anggaran DPRD Banten,” kata Rahmat kepada Radar Banten, Rabu (13/10).

Menurutnya, komitmen Komisi V dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan akses pelayanan pendidikan terhadap semua lapisan masyarakat dan berupaya melakukan peningkatan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi. “Tentu kami mengapresiasi publik yang telah memberikan masukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (12/10), dalam diskusi di Fraksi PDIP DPRD Banten sejumlah peserta diskusi mengkritisi usulan program Dindik Banten karena tidak mengacu pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2007-2012. Kritik mulai dari banyaknya workshop, lomba, dan bimbingan teknis. Usulan Dindik juga terkesan titipan dari perguruan tinggi swasta yang belum mapan dan kurang memerhatikan pengembangan wajib belajar sembilan tahun. Contohnya, Dindik lebih memprioritaskan membeli 4.400 kursi kuliah yang menelan anggaran Rp 2,65 miliar, daripada memberikan bantuan untuk mebeler sekolah dasar yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Eko Endang Koswara mengapresiasi pihak yang memberikan masukan terhadap usulan anggaran yang diajukan Dinas Pendidikan. “Tapi program yang kami ajukan baru sebatas usulan,” ujarnya.

Terkait banyaknya lomba, kata dia, karena mengarah pada program pemerintah pusat yang terdapat lomba-lomba dari tingkat kabupaten/kota sampai nasional. “Lomba ini untuk mengukur keberhasilan pendidikan. Kita tidak masalah jika lomba ini tidak perlu diikuti, tentu sangat setuju. Asal sudah diparipurnakan sehingga saya tidak disalahkan,” ujarnya.
Terkait banyaknya bimbingan teknis, Eko beralasan, program ini dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggara pendidikan. “Kalau itu dihilangkan, monggo saja,” tandasnya.

Sementara tidak adanya bantuan pendidikan dan pemberian bantuan untuk rehab dan penyediaan sarana dan prasarana SD, menurut Eko, anggarannya terpisah dari Rp 145 yang diusulkan Dindik Banten. Yakni terdapat di block grant dan bantuan sosial yang terdapat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten. “Harusnya pihak perguruan tinggi berterima kasih pada Pemprov Banten. Kalau pihak perguruan tinggi tidak mau dibantu, kita alihkan ke program yang lain,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Provinsi Banten Dr Herry Erlangga, Dindik mempunyai tugas melakukan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Bantuan sarana dan prasarana juga aspek fasilitasi yang dilakukan Dindik sebagai pendukung penyediaan mutu minimal,” ujarnya.

Kata dia, saat ini harus objektif melihat kondisi perguruan tinggi bahwa memang jauh dari standar minimal. “Tetapi semangat untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan jangan diputus. Malah saat ini direspons Dindik,” ujarnya. (run/yes)

Sumber: www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=58721

Tidak ada komentar:

Posting Komentar