Minggu, 17 Oktober 2010

Pemandangan Umum Fraksi PKB DPRD Provinsi Banten

PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI BANTEN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN USUL INISIATIF
TENTANG
PENANGGULANGAN MASALAH SOSIAL

Disampaikan Pada Rapat Paripurna Rabu, 13 Oktober 2010

Bismillahirrohmanirrohiem
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua

Yth. Sdr Sekda Provinsi Banten;
Yth. Sdr Ketua, Para Wakil Ketua, dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten;
Yth. Sdr Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten;
Yth. Para Kepala SKPD;
Yth. Para Alim Ulama;
Yth. Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi
Pemuda/Mahasiswa, dan Rekan-Rekan Wartawan beserta Hadirin yang Berbahagia.

Alhamdulillah, berkat rahmat dan nikmat dari Allah hari ini kita dapat melaksanakan tugas kita sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yaitu Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial.

Shalawat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, pemimpin ummat yang telah membawa kita kepada zaman yang lebih beradab dan bermartabat. Semoga kita senantiasa dapat meneladani beliau.

Sebelum penyampaian pemandangan umum fraksi, izinkan kami untuk mengajak melakukan perenungan singkat terhadap pesan Ilahi yang ada dalam sebuah hadist “Sayangilah yang ada di bumi, niscaya disayangi oleh yang ada di langit.”

Mengawali pemandangan umum ini perkenankan kami, Fraksi PKB memberikan apresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial. Apresiasi kami haturkan kepada pengusul Raperda Inisiatif Badan Legislasi Daerah yang telah bekerja keras dan melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 22 ayat (1) sampai ayat (9). Apresiasi kami juga haturkan atas keseriusan pengusul Raperda Inisiatif Badan Legislasi Daerah yang telah melakukan langkah-langkah signifikan untuk mendapatkan hasil kerja maksimal. Kami mengapresi tiga langkah yang telah diambil seperti yang disampaikan dalam Nota Pengantar Draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial, yaitu: pertama, studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan; kedua, studi kasus; dan ketiga, studi komperatif dan studi referensi. Dalam studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan kami memandang ada setidaknya ada 14 peraturan perundang-undangan. Hasil studi kasus berangkat dari data dasar Dinas Sosial, hasil reses, hasil pengawasan yang dilakukan oleh komisi-komisi dan alat kelengkapan lainnya. Hasil studi kasus ini menunjukkan bahwa kondisi sosial di wilayah Provinsi Banten belum tertangani dengan tepat dan akurat. Hasil studi kasus juga menunjukkan upaya penanggulangan sebagaimana yang dilakukkan Pemerintah Daerah telah terealisir melalui APBD dari tahun ke tahun namun kurang tepat sasaran sehingga dirasa perlu diupayakan sebuah regulasi yang komprehensif. Studi komperatif dan studi referensi dengan melakukan kunjungan kerja untuk mendapatkan sharing pendapat dari Badan Legislasi Daerah Provinsi lain menunjukkan penanggulangan masalah sosial perlu sekali diwujudkan.

Anggota Dewan yang kami hormat,
Perkenankan kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan pemandangan umum dalam 7 poin.

Pertama: Jenis dan jumlah masalah sosial dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial

Kita semua menyadari bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial ada karena ada masalah sosial di Provinsi Banten yang perlu ditangani. Kita tidak pungkiri permasalahan sosial tidak begitu saja surut, bahkan dari waktu ke waktu permasalahan sosial cenderung meningkat baik secara jenis maupun jumlah.

Untuk akurasi data tentang jenis dan jumlah permasalahan sosial dari waktu ke waktu, kami rasa perlu penelitian berkesinambungan dan sistematis walaupun saat ini kami melihat minimal ada 19 jenis permasalahan sosial yang patut mendapatkan perhatian kita semua; 1. keluarga miskin dan keluarga sangat miskin; 2. keluarga berumah tidak layak huni dan daerah kumuh; 3. wanita rawan sosial ekonomi; 4. balita terlantar; 5. anak terlantar; 6. lanjut usia terlantar; 7. anak cacat; 8. penyandang cacat eks penyakit kronis; 9. gelandangan dan pengemis; 10. bekas narapidana; 11. pemulung; 12. anak jalanan; 13. tuna susila; 14. waria; 15. wanita yang menjadi korban tidak kekerasan; 16. orang terlantar; 17. penyandang cacat; 18. pekerja anak; dan 19. perdagangan dan eksploitasi anak.

Kedua: Usaha-usaha Penanggulangan Masalah Sosial

Fraksi kami memandang lima usaha penanggulangan masalah sosial yang ada pada Bab IV Rancangan Peraturan Daerah ini (usaha preventif, usaha represi, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan, dan usaha penunjang) merupakan usaha-usaha turunan yang dibreak-down dari tugas pokok pemerintah yaitu service (pelayanan terhadap rakyat), empowerment (pemberdayaan masyarakat dan ajakan partisipasi masyarakat), dan development (pembangunan)

Ketiga: Mutu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial

Menurut hemat fraksi kami, penanggulangan masalah sosial perlu konstruksi peraturan daerah komprehensif dan berorientasi pada mutu. Bukan peraturan daerah yang kejar tayang semata meskipun tenggak waktu sangat penting. Kami mencatat ada empat kriteria peraturan daerah yang bermutu. Pertama, peraturan daerah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedua, Peraturan daerah yang memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Ketiga, Peraturan daerah bermanfaat bagi masyarakat termasuk merekayasa masyarakat (social engineering) menuju ke arah yang dicita-citakan dalam arti positif. Keempat, Peraturan daerah dapat dilaksanakan dengan dukungan partisipasi masyarakat secara luas.

Empat kriteria inilah yang harus dipastikan selalu melekat pada produk peraturan daerah Provinsi Banten. Empat kriteria inilah yang menjadi rambu-rambu. Secara umum, kami melihat ada semangat dan upaya untuk mengaplikasikan empat kriteria ini dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial. Dorongan kuat, dukungan moral dan spiritual, arahan konsep, dan usul atau masukan masih sangat diperlukan ke depan untuk menjadi bahan bahasan ekstensif Badan Legislasi Daerah (Balegda) dan materi bahasan intensif PANSUS.

Keempat: Optimalisasi aplikasi Peraturan Daerah Provinsi Banten

Jika Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Usul Inisiatif Tentang Penanggulangan Masalah Sosial menjadi Peraturan Daerah Provinsi Banten, peraturan daerah ini bisa dioptimalisasi aplikasinya. Untuk optimalisasi aplikasi, suatu peraturan daerah dituntut supaya minimal mempunyai tiga sifat; sifat preventive, sifat curative, dan sifat facilitative. Sifat Preventive berarti peraturan daerah ini tidak mendorong tingkah laku yang tidak disetujui oleh masyarakat pendukungnya. Sifat Curative mengharuskan pelaksanaan peraturan daerah dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan masyarakat yang ada atau memperbaiki ketidakadilan (injustice). Sifat Facilitative bermakna peraturan daerah yang dibentuk dapat menciptakan pengakuan, pengaturan dan perlindungan terhadap lembaga penegakan peraturan daerah. Ukuran untuk efektif tidaknya suatu peraturan daerah diterapkan di tengah masyarakat adalah dengan ditentukan oleh seberapa jauh peraturan daerah tersebut telah dapat memfasilitasi pihak-pihak yang memerlukannya, sehingga timbul kepatuhan terhadap peraturan daerah tersebut. Dalam hal-hal tertentu, ada beberapa hal dalam rancangan peraturan daerah ini yang harus secara eksplisit mengandung tiga sifat ini.

Sebagai contoh kasus:
Dalam pasal 22 ada larangan tiga: (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan dan/atau mengemis, (2) setiap orang dilarang mengkoordinir, mengeksploitasi atau menjadikan gelandangan dan pengemis sebagai alat untuk mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri ataupun orang/kelompok lian, (3) setiap orang dilarang memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan atau di tempat-tempat umum.
Tiga sifat; sifat preventive, sifat curative, dan sifat facilitative tidak diformulasikan untuk menangani 3 larangan/masalah sosial ini dan juga masalah sosial lainnya.

Kelima: Dana kompensasi di bidang penanggulangan masalah sosial

Bab XIII tentang dana penanggulangan masalah sosial dengan prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) perlu diformulasikan lagi sehingga terlihat dengan jelas ramah dan tidak counter productive terhadap iklim investasi, industri, dan kegiatan ekonomi dan bisnis lainnya.

Keenam: Optimalisasi Penanganan Lansia dan yatim piatu

Perlu difasilitasi usaha-usaha optimalisasi penanganan lansia dan yatim piatu. Usaha optimalisasi penanganan lansia bisa dilakukan dengan memberikan mereka fasilitas, sarana, dan media untuk tetap menjaga kesehatan dan kebugaran fisik dan rohani, mental dan spiritual yaitu dengan mengalokasikan anggaran provinsi untuk mendirikan pesantren khusus lansia, panti jompo, komunitas para lansia, dan memfasilitasi terlaksananya program-program sosial dan religi lain yang khusus untuk para lansia. Sedangkan usaha optimalisasi penanganan yatim piatu, yaitu dengan mengalokasikan anggaran pendirian panti asuhan dari provinsi di setiap kota dan kabupaten dan juga titik-titik tertentu yang dianggap perlu serta mensinergikan usaha penanganan yatim piatu di setiap kota dan kabupaten di Provinsi Banten. Di panti asuhan, para yatim piatu diberikan pendidikan dan pelatihan life skills yang terstruktur dan terarah. Perlu juga alokasi diberikan anggaran khusus untuk para yatim piatu untuk bisa mengikuti program wajib belajar.

Ketujuh: Optimalisasi Penanganan masalah gelandangan dan pengemis

Penanganan gelandangan dan pengemis harus dilakukan dengan manusiawi. Perlu pemetaan titik-titik tempat para gelandangan dan pengemis dan juga perlu pendataan jumlah mereka yang selalu diupdate berkala sehingga gelandangan dan pengemis berada pada rumah singgah dan sejenisnya dimana mereka dididik dan dibina life skills dan keterampilan-keterampilan yang perlu untuk kelangsungan hidup mereka. Dengan demikian, para gelandangan dan pengemis tidak berada pada titik-titik tempat yang tidak semestinya. Untuk itu, perlu difasilitasi alokasi anggaran provinsi untuk mendirikan rumah-rumah singgah dan sejenisnya di setiap kota dan kabupaten di Provinsi Banten dan bersinergi dengan kota dan kabupaten secara simultan, terstruktur, dan komprehensif.

Anggota Dewan yang kami hormat,

Demikian Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

-: Bersama PKB mari kita membela yang Benar : -

Wallahul muwafiq illa aqhwamith thorieq
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh



Serang, 13 Oktober 2010
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DPRD PROVINSI BANTEN






H. Rahmat Abdul Gani Ir. H. Thoni Fathoni Mukson
Ketua Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar