Sabtu, 04 Desember 2010

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN

TERHADAP:
1. PENDAPAT GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH PRAKARSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TENTANG PENANGGULANGAN MASALAH SOSIAL
2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG PAJAK DAERAH



Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Pada Jumat, 25 November 2010

Bismillahirrohmanirrohiem
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Selamat siang, dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

• Yth. Sdr Sekda Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Ketua, Para Wakil Ketua, dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten;
• Yth. Para Kepala SKPD;
• Yth. Para Alim Ulama;
• Yth. Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda/Mahasiswa, dan Rekan-Rekan Wartawan beserta Hadirin yang Berbahagia.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan nikmat sehat wal afiat sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Pendapat Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada suri tauladan kita Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, Semoga kita senantiasa dapat meneladani beliau dalam mewujudkan nilai-nilai rahmatan lil alamin, rahmat untuk semua.
Mengawali penyampaian Pemandangan Umum ini, izinkan Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk mengajak segenap hadirin melakukan perenungan bersama sejenak atas pesan ilahi terkait dengan raperda yang kita bicarakan. Allah berfirman : ... bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga RasulNya, dan orang-orang mukmin .... (Attaubah: 105). Rasulullah bersabda: Sebaik-baik manusia adalah siapa yang paling banyak bermanfaat bagi orang lain (Hadist). Semoga apa yang kita perbuat menjadi amal soleh dan membawa berkah dan manfaat untuk kita dan masyarakat Banten secara luas.

Rapat Paripurna dan hadirin yang kami hormati,
Perkenankan kami, Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Pendapat Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Fraksi Kebangkitan Bangsa memaknai Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi Banten Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial wujud keperdulian Dewan terhadap denyut nadi dinamika pembangunan di Banten. Setelah melakukan kajian terhadap fakta yang ada di lapangan tentang penanggulangan masalah sosial di Banten dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur penanggulangan masalah sosial, kami semakin yakin bahwa merampungkan Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Banten ini merupakan suatu kebutuhan mendesak dan kewajiban konstitusional Dewan. Setidaknya ada 14 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penanggulangan masalah sosial. Temuan di lapangan juga menunjukkan tidak sedikit kasus masalah sosial di wilayah Provinsi Banten belum tertangani dengan tepat dan akurat.
Fraksi Kebangkitan Bangsa mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Gubernur baik yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan masalah sosial. Fraksi Kami sangat menghargai Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2011 dengan salah satu agenda pembangunan SDM yang memunyai sasaran prioritas: 1. meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan terhadap masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, 2. meningkatkan keberdayaan masyarakat miskin dalam proses pembangunan dan pemanfaatan pembangunan. Fraksi Kami juga menghargai alokasi anggaran tertentu dalam APBD untuk masalah-masalah sosial.

Anggota Dewan yang terhormat,
Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat upaya penanggulangan masalah sosial sudah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan masih sangat memungkinkan untuk dioptimalkan lebih dari yang telah ada. Kami sangat yakin upaya optimalisasi penanggulangan masalah sosial berjalan pada tempat yang benar dan tepat sesuai dengan kebutuhan, kemauan, kepentingan, dan kemanfaatan masyarakat Provinsi Banten jika ada Perda yang komprehensif, aspiratif, dan akomodatif terhadap masalah-masalah sosial yang aktual dan faktual di lapangan.

Rapat Paripurna yang terhormat,
Terkait pembatasan atau prioritas jenis-jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti yang sudah disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna yang lalu, Fraksi Kebangkitan Bangsa memandang kalau harus ada prioritas semestinya hal ini dilakukan berdasarkan kebutuhan, kemauan, kepentingan, dan kemanfaatan masyarakat Provinsi Banten. Menangani hanya 3 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (1. gelandangan, 2. pengemis, 3. wanita rawan sosial ekonomi) dari 22 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (1. anak balita terlantar, 2. anak terlantar, 3. anak berhadapan dengan hukum, 4. anak jalanan, 5. wanita rawan sosial ekonomi, 6. korban tindak kekerasan, 7. lanjut usia terlantar, 8. penyandang cacat, 9. tuna susila, 10. pengemis, 11. gelandangan, 12. eks napi, 13. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/napza, 14. keluarga fakir miskin/rumah tangga sangat miskin (RTSM), 15. keluarga dengan rumah huni tidak layak huni (RTLH), 16. keluarga bermasalah sosial psikologis, 17. komunitas adat terpencil, 18. korban bencana alam, 19. korban bencana sosial, 20. pekerja migran terlantar, 21. penyandang HIV/AIDS, 22. keluarga rentan sosial ekonomi) dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa adalah kurang mengayomi, melindungi, membantu , dan membela jenis-jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang ada di tengah-tengah masyarakat Provinsi Banten. Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat memberikan pengayoman, perlindungan, bantuan, dan pembelaan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah amanat Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial dan sejalan dengan kewajiban inti pemerintah, yaitu memberikan pelayanan terhadap rakyat (service), melakukan pemberdayaan masyarakat dan ajakan partisipasi masyarakat (empowerment), dan menjalankan pembangunan (development).

Rapat Paripurna dan hadirin yang kami hormati,
Selanjutnya, perkenankanlah kami memberikan pemandangan umum terhadap RAPERDA tentang Pajak Daerah. Setelah kami mempelajari Raperda tentang Pajak Daerah dan undang-undang di atasnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi kami melihat secara garis besar muatan yuridis Perda ini mengikuti garis-garis besar muatan yang ada di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut hemat fraksi kami, Perda tentang Pajak Daerah ini harus benar-benar bermutu tidak hanya dengan memperhatikan secara seksama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetapi juga memastikan dengan baik bahwa Perda Tentang Pajak Daerah ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, memberi kepastian hukum kepada masyarakat, bermanfaat bagi masyarakat, dapat dilaksanakan di daerah dengan indikator adanya dukungan partisipasi masyarakat secara luas.
Fraksi Kebangkitan Bangsa berharap Raperda/Perda tentang Pajak Daerah ini tidak sekedar COPY PASTE dari peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini menuntut Perda tentang Pajak Daerah harus menjabarkan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara lebih detail, sekaligus mengantisipasi perubahan-perubahan dan konsekwensi-konsekwensi terhadap regulasi di bawahnya. Perda tentang Pajak ini juga harus menciptakan acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pemungutan pajak kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak hanya mengejar dan menerapkan standar minimum layanan perpajakan dan transparansi perhitungan dan penggunaan pajak tetapi menerapkan layanan yang memuaskan (Customer satisfaction) dan menjadi model percontohan untuk daerah lain.

Anggota Dewan yang kami hormat,
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa. Selanjutnya kami memohon kepada Eksekutif agar bersedia memberikan respon atas semua permasalahan yang telah kami sampaikan. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
- : Bersama PKB mari kita membela yang Benar : -
Wallahul muwafiq illa aqhwamith thorieq
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Serang, 25 November 2010
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DPRD PROVINSI BANTEN




H. Rahmat Abdul Gani
Ketua Fraksi



Ir. H. Thoni Fathoni Mukson
Sekretaris Fraksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar