Sabtu, 04 Desember 2010

SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH 1432 H

Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Provinsi Banten beserta seluruh Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), Dewan Pengurus Ranting (DPRt), dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPARt) mengucapkan:

SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYAH 1432 H.

Semoga Allah selalu memberikan keselamatan, kesukseskan, dan keberkahan pada bangsa Indonesia. Mari kita kuatkan ikatan nasional demi kejayaan Indonesia di komunitas internasional. Mari kita aplikasikan persaudara tanah air (ukhuwah wathaniyah) dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah). Junjung persaudaraan Islamiyah (ukhuwah Islamiyah) yang memberikan keteduhan dan kasih sayang sesama sesuai dengan pesan ilahi Rahmatan lil alamin (memberikan rahmat untuk sekalian alam).

H. Rahmat Abdul Gani
Ketua Dewan Tanfidz DPW Provinsi Banten

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN

TERHADAP:
1. PENDAPAT GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH PRAKARSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TENTANG PENANGGULANGAN MASALAH SOSIAL
2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG PAJAK DAERAH



Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Pada Jumat, 25 November 2010

Bismillahirrohmanirrohiem
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Selamat siang, dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

• Yth. Sdr Sekda Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Ketua, Para Wakil Ketua, dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten;
• Yth. Para Kepala SKPD;
• Yth. Para Alim Ulama;
• Yth. Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda/Mahasiswa, dan Rekan-Rekan Wartawan beserta Hadirin yang Berbahagia.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan nikmat sehat wal afiat sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Pendapat Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada suri tauladan kita Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, Semoga kita senantiasa dapat meneladani beliau dalam mewujudkan nilai-nilai rahmatan lil alamin, rahmat untuk semua.
Mengawali penyampaian Pemandangan Umum ini, izinkan Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk mengajak segenap hadirin melakukan perenungan bersama sejenak atas pesan ilahi terkait dengan raperda yang kita bicarakan. Allah berfirman : ... bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga RasulNya, dan orang-orang mukmin .... (Attaubah: 105). Rasulullah bersabda: Sebaik-baik manusia adalah siapa yang paling banyak bermanfaat bagi orang lain (Hadist). Semoga apa yang kita perbuat menjadi amal soleh dan membawa berkah dan manfaat untuk kita dan masyarakat Banten secara luas.

Rapat Paripurna dan hadirin yang kami hormati,
Perkenankan kami, Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Pendapat Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Fraksi Kebangkitan Bangsa memaknai Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi Banten Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Penanggulangan Masalah Sosial wujud keperdulian Dewan terhadap denyut nadi dinamika pembangunan di Banten. Setelah melakukan kajian terhadap fakta yang ada di lapangan tentang penanggulangan masalah sosial di Banten dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur penanggulangan masalah sosial, kami semakin yakin bahwa merampungkan Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Banten ini merupakan suatu kebutuhan mendesak dan kewajiban konstitusional Dewan. Setidaknya ada 14 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penanggulangan masalah sosial. Temuan di lapangan juga menunjukkan tidak sedikit kasus masalah sosial di wilayah Provinsi Banten belum tertangani dengan tepat dan akurat.
Fraksi Kebangkitan Bangsa mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Gubernur baik yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan masalah sosial. Fraksi Kami sangat menghargai Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2011 dengan salah satu agenda pembangunan SDM yang memunyai sasaran prioritas: 1. meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan terhadap masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, 2. meningkatkan keberdayaan masyarakat miskin dalam proses pembangunan dan pemanfaatan pembangunan. Fraksi Kami juga menghargai alokasi anggaran tertentu dalam APBD untuk masalah-masalah sosial.

Anggota Dewan yang terhormat,
Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat upaya penanggulangan masalah sosial sudah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dan masih sangat memungkinkan untuk dioptimalkan lebih dari yang telah ada. Kami sangat yakin upaya optimalisasi penanggulangan masalah sosial berjalan pada tempat yang benar dan tepat sesuai dengan kebutuhan, kemauan, kepentingan, dan kemanfaatan masyarakat Provinsi Banten jika ada Perda yang komprehensif, aspiratif, dan akomodatif terhadap masalah-masalah sosial yang aktual dan faktual di lapangan.

Rapat Paripurna yang terhormat,
Terkait pembatasan atau prioritas jenis-jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti yang sudah disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna yang lalu, Fraksi Kebangkitan Bangsa memandang kalau harus ada prioritas semestinya hal ini dilakukan berdasarkan kebutuhan, kemauan, kepentingan, dan kemanfaatan masyarakat Provinsi Banten. Menangani hanya 3 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (1. gelandangan, 2. pengemis, 3. wanita rawan sosial ekonomi) dari 22 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (1. anak balita terlantar, 2. anak terlantar, 3. anak berhadapan dengan hukum, 4. anak jalanan, 5. wanita rawan sosial ekonomi, 6. korban tindak kekerasan, 7. lanjut usia terlantar, 8. penyandang cacat, 9. tuna susila, 10. pengemis, 11. gelandangan, 12. eks napi, 13. korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/napza, 14. keluarga fakir miskin/rumah tangga sangat miskin (RTSM), 15. keluarga dengan rumah huni tidak layak huni (RTLH), 16. keluarga bermasalah sosial psikologis, 17. komunitas adat terpencil, 18. korban bencana alam, 19. korban bencana sosial, 20. pekerja migran terlantar, 21. penyandang HIV/AIDS, 22. keluarga rentan sosial ekonomi) dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa adalah kurang mengayomi, melindungi, membantu , dan membela jenis-jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang ada di tengah-tengah masyarakat Provinsi Banten. Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat memberikan pengayoman, perlindungan, bantuan, dan pembelaan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah amanat Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial dan sejalan dengan kewajiban inti pemerintah, yaitu memberikan pelayanan terhadap rakyat (service), melakukan pemberdayaan masyarakat dan ajakan partisipasi masyarakat (empowerment), dan menjalankan pembangunan (development).

Rapat Paripurna dan hadirin yang kami hormati,
Selanjutnya, perkenankanlah kami memberikan pemandangan umum terhadap RAPERDA tentang Pajak Daerah. Setelah kami mempelajari Raperda tentang Pajak Daerah dan undang-undang di atasnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi kami melihat secara garis besar muatan yuridis Perda ini mengikuti garis-garis besar muatan yang ada di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut hemat fraksi kami, Perda tentang Pajak Daerah ini harus benar-benar bermutu tidak hanya dengan memperhatikan secara seksama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetapi juga memastikan dengan baik bahwa Perda Tentang Pajak Daerah ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, memberi kepastian hukum kepada masyarakat, bermanfaat bagi masyarakat, dapat dilaksanakan di daerah dengan indikator adanya dukungan partisipasi masyarakat secara luas.
Fraksi Kebangkitan Bangsa berharap Raperda/Perda tentang Pajak Daerah ini tidak sekedar COPY PASTE dari peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini menuntut Perda tentang Pajak Daerah harus menjabarkan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara lebih detail, sekaligus mengantisipasi perubahan-perubahan dan konsekwensi-konsekwensi terhadap regulasi di bawahnya. Perda tentang Pajak ini juga harus menciptakan acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pemungutan pajak kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak hanya mengejar dan menerapkan standar minimum layanan perpajakan dan transparansi perhitungan dan penggunaan pajak tetapi menerapkan layanan yang memuaskan (Customer satisfaction) dan menjadi model percontohan untuk daerah lain.

Anggota Dewan yang kami hormat,
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa. Selanjutnya kami memohon kepada Eksekutif agar bersedia memberikan respon atas semua permasalahan yang telah kami sampaikan. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
- : Bersama PKB mari kita membela yang Benar : -
Wallahul muwafiq illa aqhwamith thorieq
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Serang, 25 November 2010
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DPRD PROVINSI BANTEN




H. Rahmat Abdul Gani
Ketua Fraksi



Ir. H. Thoni Fathoni Mukson
Sekretaris Fraksi

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN

TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2011

Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Pada Senin, 22 November 2010

Bismillahirrohmanirrohiem
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Selamat siang, dan Salam Sejahtera untuk kita semua.

• Yth. Pimpinan Rapat,
• Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Banten,
• Yth. Sdr Sekda Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Ketua, Para Wakil Ketua, dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten;
• Yth. Sdr Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten;
• Yth. Para Kepala SKPD;
• Yth. Para Alim Ulama;
• Yth. Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda/Mahasiswa, dan Rekan-Rekan Wartawan beserta Hadirin yang Berbahagia.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang atas berkat rahmat dan nikmat Nya kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, Semoga kita senantiasa dapat meneladani beliau.
Pada kesempatan yang mulia ini, Fraksi Kebangkitan Bangsa turut menyampaikan ucapan selamat menunaikan Ibadah Haji kepada para jamaah haji, khususnya yang berasal dari Provinsi Banten. Teriring doa semoga Allah SWT meluruskan niat, meringankan langkah, mempermudah semua aktivitas dalam menunaikan panggilan sebagai tamu Allah dan dapat kembali ke tanah air dengan sehat wal’afiat dan Insya Allah mendapatkan Haji Mabrur. Amien.
Sebelum menyampaikan pemandangan umum, perkenankan kami, Fraksi Kebangkitan Bangsa, untuk melakukan perenungan bersama sejenak atas pesan ilahi yang berbunyi: "… Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya” [Al-Ma’idah : 2].
Anggota Dewan dan hadirin yang kami hormati;

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 merupakan kewajiban para Anggota DPRD Provinsi dalam menjalankan fungsi budgeting sebagaimana diamanahkan oleh pasal 42 ayat 1 butir b UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 293 ayat (1) butir b UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dari landasan tersebut sudah seharusnya pembahasan RAPBD ini mendapat perhatian serius dari seluruh anggota DPRD sebelum disahkannya RAPBD ini.
Untuk itu, keberhasilan dalam mencermati, meneliti, membahas, dan menyetujui RAPBD 2011 merupakan salah satu ujian yang harus dihadapi DPRD Provinsi Banten dalam upaya membangun kredibilitas dan kapabilitas DPRD dalam menjalankan fungsinya. Di lain pihak, eksekutif di bawah kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah juga tidak lepas dari ujian kredibilitas. Keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) Pasal 66 UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mampu dihadirkan dalam penyusunan RAPBD ini.
Anggota Dewan Yang Terhormat,
Berbicara tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011, tentunya tidak bisa lepas dari fungsi utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sendiri. Sekedar mengingatkan kembali, secara teori Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai fungsi utama sebagai berikut:
1. Sebagai alat perencanaan yang digunakan untuk merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan; merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya; mengalokasikan sumber-sumber ekononi pada berbagai program dan kegiatan yang disusun; menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
2. Sebagai alat pengendalian yang digunakan untuk mengendalikan efisiensi pengeluaran; membatasi kekuasaan atau kewenangan di luar koridor dan payung hukum, mencegah adanya tumpang tindih (overlapping), pengeluaran berlebih (overspending), dan salah sasaran (misappropiration) dalam pengalokasian anggaran.
3. Sebagai alat kebijakan fiskal yang digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian fasilitas, dorongan, dan koordinasi kegiatan ekonomi masyarakat sehingga terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi.
4. Sebagai alat koordinasi antar unit kerja dalam organisasi Pemerintah Daerah.
5. Sebagai alat evaluasi kinerja yang digunakan untuk mengukur wujud komitmen dalam menjalankan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
6. Sebagai alat untuk memotivasi pejabat dan pegawai terkait supaya bekerja secara ekonomis, efektif, dan efisien dalam mencapai target kinerja.

Anggota Dewan Yang Terhormat,

Setelah mempelajari Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011, peraturan perundang-undangan yang mengatur, dan pijakan teori, Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Banten menyampaikan pemandangan umum, sebagai berikut:

Pertama: 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah pada tahun 2011
Dalam Nota Keuangan yang telah disampaikan Gubernur halaman 27 disebutkan terdapat 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah pada tahun 2011, yaitu:
1. Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih didukung stabilitas politik dan keamanan;
2. Peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat melalui pemenuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahateraan sosial;
3. Peningkatan daya saing perekonomian daerah melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal berbasis agribisnis, aquabisnis, dan energi;
4. Pengembangan wilayah dan kawasan pusat pertumbuhan didukung infrastruktur dan energi;
5. Penyelenggaraan Tata Ruang Daerah dengan keserasian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Fraksi Kebangkitan Bangsa cukup memahami 5 prioritas ini. Fraksi kami memandang ketiadaan deskripsi yang jelas tentang sasaran program, pencapaian kinerja, dan prosentasi alokasi serta distribusi anggaran untuk SKPD yang ditugasi mewujudkan 5 prioritas menjadikan hal ini tidak jelas dan sulit untuk mengukur tingkat komitmen eksekutif. Untuk itu, menurut Fraksi kami hal ini perlu dikomunikasikan supaya mendapat dukungan dari pihak DPRD Provinsi Banten dan masyarakat luas.
Selanjutnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa juga meminta penjelasan, mengapa Penanggulangan kemiskinan tidak secara tegas dan terukur menjadi program prioritas?

Kedua: Prosentase Dana Pendidikan dalam RAPBD Provinsi Banten
Terkait peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan di Provinsi Banten, Fraksi Kebangkitan Bangsa ingin memastikan adanya keseriusan Pemerintah Propinsi untuk secara tegas mendeskripsikan pengalokasian anggaran sebesar 20% untuk pendidikan dan mewujudkannya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 25 TAHUN 2009.

Ketiga: Pendapatan Asli Daerah
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang ditargetkan sebesar Rp. 660.000.000.000,00 (enam ratus enam puluh milyar rupiah) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang ditargetkan sebesar Rp. 979.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan milyar rupiah) memang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Namun, memperoleh Pendapatan Asli Daerah hanya dengan mengandalkan 2 (dua) sumber ini terbukti tidak mampu menutupi kebutuhan pembangunan daerah 100 %. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini dinas pendapatan daerah dan dinas/instansi penghasil lainnya harus mengoptimalkan usaha menambah pendapatan daerah. Belum nampak upaya serius untuk mengoptimalkan upaya menggali pendapatan lain yang sah serta mencegah kebocoran-kebocoran berbagai sumber pendapatan.

Keempat: Belanja Hibah
Dalam naskah Sambutan Gubernur Banten halaman 7 disebutkan “Belanja Hibah untuk mendukung fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilakukan Pemerintah, Semi Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, serta Masyarakat dan organisasi Kemasyarakatan direncanakan Rp. 301.663.000,00 (tiga ratus satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta rupiah)”. Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat deskripsi alokasi, prosentase, dan ketepatan sasaran belanja hibah ini sangat diperlukan supaya kemanfaatannyan dirasakan oleh masyarakat luas. Hal iini perlu dilakukan karena dalam Nota Keuangan halaman 19 juga tidak ditemukan deskripsi alokasi, prosentase, dan sasaran Belanja Hibah ini.

Kelima: Pembukaan Akses Jalan Tol Serpong-Lebak atau Balaraja-Lebak
Sebagai provinsi penyanggah ibukota, Banten harus siap mendapatkan limpahan kue pembangunan dan efek positif dari kegiatan bisnis dan industri di Jakarta dan sekitarnya. Dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa, tahun inilah bukan waktu yang terlambat untuk memanfaatkan momen demi peningkatan tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten dan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah yang dilalui akses tol ini. Menurut hemat Fraksi Kami ini sejalan dengan poin keempat dari 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah pada tahun 2011, yaitu “Pengembangan wilayah dan kawasan pusat pertumbuhan didukung infrastruktur dan energi”. Hal ini, pernah juga kami sampaikan pada kesempatan lain.

Keenam: Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berbasis Kinerja
Dalam Nota Keuangan halaman 1 disebutkan “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun berdasarkan pendekatan kinerja yang mengutamakan pencapaian hasil (output) dari alokasi biaya (input) yang telah ditetapkan”. Fraksi Kebangkitan Bangsa memandang perlu penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance-based budgeting). Kami melihat perlu adanya pengukuran pencapaian visi dan misi Gubernur melalui SKPD-SKPD terkait dalam merealisasi visi dan misi Provinsi Banten.

Ketujuh: Defisit Anggaran Dan SiLPA (sisa lebih Perhitungan Anggaran)

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 direncanakan akan ditutup dengan SiLPA (sisa lebih Perhitungan Anggaran). Fraksi Kebangkitan Bangsa melihat perlunya SiLPA dijadikan pembelajaran bagi eksekutif untuk meningkatkan mutu daya serap anggaran. Disaat yang sama diperlukan upaya pembelajaran, telaah, dan kajian mendalam supaya ke depan tidak terjadi lagi defisit anggaran.

Kedelapan: Mendirikan RSUD di daerah Pantura
Mendirikan RSUD di daerah Pantura dalam pandangan Fraksi Kebangitan Bangsa sudah sangat mendesak karena mengingat jarak lokasi yang jauh dari RSUD-RSUD dan rumah

sakit lainnya sehingga pemenuhan dasar di bidang kesehatan untuk masyarakat di daerah Pantura tidak terpenuhi padahal hal ini merupakan prioritas pembangunan daerah nomor urut kedua pada tahun 2011 yang sudah dituangkan Pemerintah Provinsi Banten seperti yang sudah disebutkan di atas.

Kesembilan: Memberikan Perhatian Serius Terhadap Hambatan-hambatan Ketenagakerjaan

Sektor ketenagakerjaan sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten. Karena itu, memberikan perhatian serius terhadap hambatan-hambatan ketenagakerjaan sangatlah penting. Pemberian perhatian ini tentunya dalam bentuk yang diperlukan di lapangan. Dalam catatan Fraksi Kebangkitan Bangsa, ada kekhawatiran terjadinya PHK pada para karyawan yang bekerja di 2 pabrik yang berdekatan. Hal ini terjadi hanya karena ada masalah akses jalan dari dan ke lokasi 2 pabrik tersebut. Dalam pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa pemerintah provinsi perlu memfasilitasi pembangunan jembatan yang akan membuat akses jalan dari dan ke lokasi 2 pabrik tersebut antara Jl. Kalisabi RT 02/11 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan Jl. Palem Manis RT 02/03 Kelurahan Gandasari Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang.
Kesepuluh : Pemerataan Pembangunan Wilayah Utara dan Selatan
Sebagaimana diketahui tujuan dibentuknya Provinsi Banten yaitu salahsatunya untuk menghapus kesenjangan wilayah Selatan dan Utara, untuk itu kami menghendaki dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lebih banyak dikonsentrasikan di wilayah selatan.

Kesebalas : Pemekaran Wilayah

Masalah pemekaran wilayah , khususnya Kabupaten Caringin, Fraksi kami minta Kepada Gubernur untuk segera menyiapkan dan menyerahkan berkas kelengkapannya kepada DPRD Banten agar bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.





Anggota Dewan yang kami hormat,
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa. Selanjutnya kami memohon kepada Eksekutif agar bersedia memberikan respon atas semua permasalahan yang telah kami sampaikan. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
- : Bersama PKB mari kita membela yang Benar : -
Wallahul muwafiq illa aqhwamith thorieq
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Serang, 22 November 2011
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DPRD PROVINSI BANTEN




H. Rahmat Abdul Gani
Ketua Fraksi


Ir. H. Thoni Fathoni Mukson
Sekretaris Fraksi